Perangkat Desa

Kepala Desa mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
  2. melaksanakan Pembangunan Desa.
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa.
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

Sekretaris Desa mempunyai tugas :

  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Kepala Urusan  mempunyai tugas :

  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Seksi  mempunyai tugas :

  • Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Dusun  mempunyai tugas :

  • Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Link Tekait