Kepala Desa mempunyai tugas :
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
- melaksanakan Pembangunan Desa.
- pembinaan kemasyarakatan Desa.
- pemberdayaan masyarakat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Kepala Urusan mempunyai tugas :
- Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Seksi mempunyai tugas :
- Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala Dusun mempunyai tugas :
- Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.