Pembuatan KK
PENERBITAN KK BARU UNTUK PENDUDUK WNI
Persyaratan
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penuduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing
PENERBITAN KK BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING
Persyaratan :
- Izin tinggal tetap
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN DATA
Persyaratan
- KK lama
- Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI
Persyaratan :
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-el.
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING
Persyaratan :
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak;
- Kartu Izin Tinggal Tetap, dan
- KTP-el.