Pembuatan KK

PENERBITAN KK BARU UNTUK PENDUDUK WNI

 

Persyaratan

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penuduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah;
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing

 

PENERBITAN KK BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING

Persyaratan :

  1. Izin tinggal tetap
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

 

PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN DATA

Persyaratan

  1. KK lama
  2. Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

 

PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI

Persyaratan :

  1. Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan
  2. KTP-el.

 

PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING

Persyaratan :

  1. Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap, dan
  3. KTP-el.